Cara Membuat NPWP Secara Online Update 2016

PENDAHULUAN
Pada artikel Bagaimana Cara Membuat NPWP Online dengan E-Registration sudah saya jelaskan apa itu pendaftaran NPWP secara online. Namun ternyata dalam prakteknya banyak yang masih kurang paham langkah-langkah yang harus dilakukan, untuk itu saya akan bantu untuk mengilustrasikannya. Silahkan simak ulasan berikut.


Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
https://ereg.pajak.go.id
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul





Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.


2. Log in Akun



Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:








Klik link aktivasi yang disedikan










3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.


Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.








Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu


Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)





Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini
PENTING!!! SISTEM APLIKASI E-REGISTRATION AKAN SECARA OTOMATIS MENDAFTARKAN NPWP ANDA KE WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK SESUAI DENGAN TEMPAT TINGGAL ANDA SAAT INI.
Jika alamat Anda saat ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili Anda.
Contoh
Anda saat ini bekerja dan berdomisili di Luwuk, Banggai, sementara data KTP Anda di Blitar, Jawa Timur, Anda dapat mengisi kolom ini dengan alamat yang di Luwuk, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama Luwuk.
KETENTUAN
Jika alamat KTP dan domisili saat ini berbeda maka upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan.





Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah



Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.



pilih tanggungan dan penghasilan bulanan



Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"






Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".



4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.







Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini




Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:


Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:





Dan proses pendaftaran selesai.


PENUTUP
Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.


Jika Anda butuh kartu NPWP dengan cepat, saya tidak menyarankan untuk mendaftar secara online. Anda bisa langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendaftarkan diri Anda. Untuk pendaftaran langsung ke kantor pajak maksimal 1 hari kerja , jadi Anda bisa langsung mendapat nomor NPWP Anda.

Update (20 Juni 2015)
Beberapa pekan ini saya sering mendapat telepon dari calon pendaftar NPWP. Dari beberapa percakapan tersebut, mereka menginginkan permohonan NPWP Online yang mereka ajukan untuk SEGERA di-approve. Untuk itu, saya akan berbagi tips agar permohonan NPWP Anda dapat di-approve lebih cepat. Yaitu dengan MENELEPON kantor pajak yang bersangkutan.

Ketika Anda sudah sampai ke proses akhir, Anda bisa melihat dimana kartu NPWP Anda akan terproses. Misalkan pada contoh gambar di atas, maka permohonan NPWP akan terproses di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua. Anda cukup telepon ke kantor pajak tersebut dan meminta untuk menerima permohonan NPWP Anda. Untuk nomor teleponKPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua bisa Anda cari di Google dengan mengetik "Nomor Telepon KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua".

Tambahan informasi
Ketika Anda telepon ke kantor pajak dan jaringan sedang sibuk, silahkan coba kembali keesokan harinya pada pagi hari (08.00-10.00) atau sore hari (14.00-16.00), karena biasanya pada jam tersebut tidak terlalu ramai. Dan jangan telepon pada jam istirahat (12.00-13.00) biasanya jarang diangkat. Semoga membantu, ^^

Related

Sosial 7946480226913061129

Posting Komentar

emo-but-icon

Gomylink.blogspot.com

Menyajikan Info info disekitar kita

Technology

Peluang Usaha

Parenting

Komputer

Otomotif

item