Waspada!! Investasi Bodong Berkedok MLM Ada di Sekitar Kita

Hingga saat ini UU Anti Money Game belum juga disahkan oleh DPR RI. Hal ini menjadi salah satu faktor meningkatnya bisnis-bisnis money game berkedok multilevel marketing (MLM) dan Direct Selling (DS). Diperparah lagi dengan bisnis berkedok investasi yang juga mengadopsi sistem bisnis MLM/DS. “Disayangkan masih banyak masyarakat kita yang ikut manjalankan bisnis ini,” ujar Konsultan MLM/DS, Widarto Wirawan di Jakarta.

Menurut Widarto, banyak pelaku money game justru datang dari kalangan penggiat MLM. “Dengan demikian lebih mudah bagi mereka untuk meyakinkan orang lain, termasuk kalangan public figure maupun masyarakat biasa. Iming-iming keuntungan besar, siapa yang tak tergiur?,” katanya. Untuk mengenali money game yang berkedok program investasi, MLM, profit sharing, e-commerce, internet marketing, arisan dan koperasi atau simpan pinjam ini, Widarto menyebutkan beberapa ciri. Perusahaan tersebut harus punya produk dengan harga yang masuk akal. Terkadang, ciri ini selalu diakali dengan kemasan juga iming-iming khasiat produk tersebut. Ciri lain, tingkat keuntungan atau fix profit. Misalnya dijanjikan keuntungan per minggu 10 persen hingga 20 persen. “Tidak masuk akal. Pasti uang yang dibayarkan adalah hasil dari orang yang bergabung belakangan,” tegasnya. 

Menilik Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung (Permendag 32/2008), sudah diterangkan mengenai keberadaan sebuah perusahaan MLM yang sah di Indonesia. Antaralain adalah harus mengantongi Surat Ijin Penjualan Langsung (SIUPL). Aturan lain adalah perusahaan MLM harus memiliki alur distribusi produk yang jelas dari perusahaan sampai dengan konsumen akhir. Komisi dan bonus atas penjualan produk yang diberikan kepada mitra usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40 persen dari jumlah nilai penjualan produk. “Ini juga salah satu ciri yang mudah untuk dapat mengenali investasi bodong atau money game. Namun akan sulit juga karena sebagian masyarakat kita lebih memilih cara instan dapat uang,” kata Widarto.

 APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebagai asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan MLM (legal) telah bersinergi dengan departemen perdagangan untuk memberangus bisnis ‘hitam’ ini. Salah satunya adalah dengan terus mendorong disahkannya UU Anti Money Game. “Belum lama ini, Departemen Perdagangan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melarang dan membekukan ijin sebuah perusahaan yang berkedok money game. Namun ini memang belum cukup untuk mengurangi bisnis penipuan ini,” terang Widarto. Menurut Widarto, selama belum ada ketegasan aturan hukum, bisnis penipuan ini akan terus merajalela. “Media online-internet, salah satu jalan bagi mereka (palaku money game-red),” tutup Widarto.

Related

EkoBis 2821236638125989223

Posting Komentar

emo-but-icon

Gomylink.blogspot.com

Menyajikan Info info disekitar kita

Technology

Peluang Usaha

Parenting

Komputer

Otomotif

item