Cara dan Syarat mengurus e-KTP yang hilang

KTP hilang dan rusak , ah runyam , gak juga si ini Cara dan Syarat mengurus e-KTP yang hilang – KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu identitas resmi bagi penduduk Indonesia.

KTP yang kini beredar di masyarakat sudah dalam bentuk elektronik KTP atau disebut (e-KTP) sejak tahun 2011.

Sebagai bentuk kartu identitas jati diri warga negara Republik Indonesia, e-KTP kini berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) – yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk masyarakat Indonesia.

Nomor yang tertera pada e-KTP menjadi salah satu dasar identitas bagi seseorang dalam penerbitan berbagai dokumen penting lain seperti pembuatan Kartu BPJS, Syarat pencairan Dana JHT BPJS TK, Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, dan dokumen penting lainnya.

Mempunyai e-KTP menjadi hal wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun, sebagai status sudah atau pernah menikah. dan saat ini diberlakukan e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup.

Namun bagaimana jika Anda terkena musibah kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan? Tidak perlu panik, tetap tenang, karena anda bisa menggantinya dengan KTP baru dengan cara mengurus kehilangan atau kerusakan ktp di instansi terkait.

Pengurusan kembali KTP/eKTP yang hilang/rusak tidak rumit. Pengurusan KTP yang hilang/rusak dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.

Adapun payung hukum prosedur pengurusan kartu identitas hilang/rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Ini Syarat dan cara mengurus e-KTP yang hilang

Berikut hal yang perlu dilakukan untuk mengurus KTP yang hilang/rusak:


1. Segera Laporkan Kehilangan

Upayakan sesegera mungkin melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian. Persyaratan yang harus di bawa saat melapor adalah fotokopi KTP/e-KTP (jika ada). Pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan. Masa berlaku surat kehilangan sekitar 2 bulan sejak tanggal penerbitan.
Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang Beserta Syaratnya


2. Siapkan Berkas Pendukung

Berikut adalah berkas pendukung yang harus dibawa ketika mengurus kehilangan e-KTP

a. Surat Pengantar RT/RW.
Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang ditandatangani ketua RT dengan cap stempel RT setempat, dan ditandatangani ketua RW setempat.

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP/e-KTP (jika ada).
Sebaiknya Anda selalu menyimpan beberapa lembar fotokopi KK dan KTP. Hal ini berguna untuk keperluan mengurus dokumen yang hilang/rusak.

c. Pas foto untuk persyaratan administrasi.
Sifatnya tidak wajib, hanya antisipasi sebab beberapa kelurahan/kecamatan akan meminta pas foto Anda untuk keperluan data administrasi.

Persiapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk persyaratan di kecamatan. Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.


Proses di Kelurahan
Datanglah ke kantor kelurahan/kepala desa setempat. Mintalah surat pengantar untuk mengurus e-KTP yang hilang. Petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang/rusak.

Serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW, fotokopi satu lembar surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi satu lembar KTP (jika ada) dan KK, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar. Petugas registrasi kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Lurah atau kepala desa akan menandatangi formulir permohonan e-KTP baru Anda. Petugas menyerahkan formulir permohonan dan berkas Anda untuk di proses ke Kantor Kecamatan. Proses kerja di kelurahan sekitar 1-2 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Proses di Kecamatan
Datangilah kantor kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan setempat. Serahkan berkas-berkas pendukung untuk membuat KTP/e-KTP yang hilang di tempat yang sudah disediakan.

Petugas kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan tanda terima berkas permohonan permintaan KTP/e-KTP baru.

Waktu kerja proses e-KTP/KTP baru bervariasi, umumnya 7 hari kerja. Informasi waktu tertera di bukti tanda terima dari kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan.

Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan. Bagi Anda yang telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan. Namun, jika KTP masih versi lama, non elektronik, maka diperlukan proses perekaman data sekitar 10-15 menit.

Data meliputi pengambilan foto secara digital, tanda tangan pada alat perekam elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata.

Biaya gratis. Pembuatan e-KTP yang hilang/rusak tidak dipungut biaya sepeserpun. Hasil cetak e-KTP baru Anda bisa langsung jadi.

d. Segera Urus e-KTP yang Hilang/Rusak
Sampai saat ini e-KTP atau kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu bagian dokumen penting. Semua masyarakat Indonesia diwajib memiliki e-KTP.

Fungsi e-KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan berbisnis,administrasi, perbankan, hingga sebagai tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Jika Anda kehilangan e-KTP atau KTP versi non-elektronik Anda sudah rusak, segera persiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Sebaiknya, jangan ditunda, segera lakukan proses pengurusan di kelurahan/kecamatan setempat.

Related

Education 3045688747938843019

Posting Komentar

emo-but-icon

Gomylink.blogspot.com

Menyajikan Info info disekitar kita

Technology

Peluang Usaha

Parenting

Komputer

Otomotif

item